SURAT KETERANGANG DAMAI
Saya yang bertanda tangaan di bawah
ini
1.
nama :
setio bin wagiman
2.
umur :
49. tahun
3.
pek :
burus tani
4.
agama :
islam
5.
alamat :
amula rahayu rt 02 no 16 mg rahayu kec selatan II
kota
lubuklinggau
yaitu di sebut pihak I (pertama)
6.
nama :
suri
7.
umur :
46. tahun
8.
pek :
swasta
9.
agama :
islam
10. alamat : jl. Tanah periuk kec. Selatan II (dua)
rt 02
kota
lubuklinggau
dengan ini disebut pihak II (dua)
benar
telah terjadi kesalahan yang melanggar ada diantara saudara winarto bin setio
dan saudari yatimah binti suri beberapa minggu yang lalu.
Maka dari
ini antara pihak I (satu) dan pihak II (dua0. telah mengadakan musawarah
mupakat dan berdamai tanpa ada paksaan dari pihak lain perlu kami sampaikan.
Kepada pemeka adapt. Dan pihak penegag hokum
bahwa 2 orang muda mudi ini telah bertunangan dan akan melanjutkan
pernikahan setelah pencabutan pengaduan ini dan pihak I (satu) telah mengaku
salah dan bersedia menanggung segala biaya yg timbul atas. Kasus ini dan
sekaligus melaksanakan cuci kampung.
Demikian lah surat damai ini kami buat penuh kesadaran
bersama.
Pihak 2 (dua) LLG
3, april 2014
Diketahui pihak I (satu)
(suri) 1. ketua 02.
Orang tua lukman
saksi-saksi
1.bandol
2.eko (setio)
3.mujir orang tua
No comments:
Post a Comment